Administrasi dalam arti sempit, Administrasi dalam arti luas Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain.
Hukum Administrasi Negara tak lepas dari definisi administrasi Administrasi : segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu (Etika Administrasi Pemerintahan, The Liang Gie, Djohermansyah Djohan, Milwan), kemudian administrasi dalam arti sempit yang berbunyi semua kegiatan tulis-menulis, ketik-mengetik
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Administrasi dalam arti luas adalah
Usaha Negara. Dalam definisi ini mencakup unsur: hubungan hukum, masyarakat hukum, bawahan dan atasan, badan-badan atau lembaga negara, penataan kekuasaan dalam bentuk fungsi dan wewenangnya. Sarjana Inggris yang bernama A.V. Decy (1968) menyebutnya dengan istilah constituional law dalam bukunya An introduction to the study of the
Tata usaha disebut juga administrasi yang dalam arti sempit (administratie) artinya yaitu pekerjaan catat mencatat mengenai suatu keterangan tertentu. Hubungan antara tata usaha dan administrasi ialah bahwa tata usaha adalah salah satu unsur administrasi. Beberapa istilah yang sama artinya dengan tata usaha, yakni : 1.
• Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan diperlukan buku-buku catatan/ administrasi Administrasi Gugus Depan • Berasal dari kata ‘ adminitration ‘ , dalam pengertian sempit adalah suatu proses kegiatan yang berhubungan dengan tulis menulis/ ketatausahaan. • Yang berfungsi sebagai : a.
jqw6.
contoh administrasi dalam arti sempit